Jelang Erau 2026, Pemkab Kukar Libatkan Kejari dalam Pendampingan Hukum

Portalraya.com, Kukar – Persiapan Festival Erau Adat Kutai 2026 mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar). Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan adat dan budaya terlaksana sesuai ketentuan, termasuk dalam hal administrasi.

Kerja sama tersebut resmi ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejari Kukar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (20/8/2026).

Pendampingan yang diberikan Kejari Kukar meliputi bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan Festival Erau, tetapi juga mencakup sejumlah program strategis yang menjadi tanggung jawab Disdikbud Kukar.

Kepala Disdikbud Kukar sekaligus Juru Bicara Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Heriansyah, mengatakan pendampingan hukum perlu dilakukan sejak tahap awal persiapan kegiatan.

Ia menjelaskan, aturan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pemerintahan terus mengalami perkembangan. Karena itu, setiap proses perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

“Ini merupakan langkah yang baik dan maju. Kami membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kukar agar kegiatan yang berkaitan dengan adat dan budaya bisa berjalan dengan baik,” ujar Heriansyah.

Terkait pelaksanaan Erau 2026, Heriansyah menyebut pihaknya secara khusus meminta pendampingan Kejari mulai dari tahap persiapan hingga kegiatan berlangsung.

Ia berharap kehadiran Kejari tidak hanya mendukung kelancaran Festival Erau, tetapi juga membantu memastikan seluruh administrasi kegiatan diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Dalam rangka Erau ini kami juga meminta pendampingan, sehingga pelaksanaannya bisa sukses dan administrasinya juga berjalan dengan baik. Harapannya jangan sampai ada persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Di sisi lain, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan kerja sama antara Pemkab Kukar dan Kejari memiliki ruang lingkup yang lebih luas dan tidak terbatas pada Festival Erau.

Menurut Aulia, pendampingan hukum juga diberikan terhadap sejumlah program strategis Disdikbud, salah satunya terkait pengelolaan hibah pemerintah daerah kepada Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Hibah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama Kesultanan dalam mempertahankan serta melestarikan adat dan budaya Kutai Kartanegara.

“Hari ini kita melakukan kerja sama terkait pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan strategis yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satunya berkaitan dengan hibah pemerintah daerah kepada Kesultanan dalam rangka pelestarian adat dan budaya di Kutai Kartanegara,” jelas Aulia.

Menurutnya, pendampingan Kejaksaan dapat membantu pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan administrasi dan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan regulasi.

Hal tersebut juga berlaku untuk Festival Erau Adat Kutai 2026 yang menjadi salah satu agenda budaya penting di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Di dalamnya ada kegiatan Festival Budaya Adat Erau 2026. Nanti kegiatan tersebut akan didampingi teman-teman dari Kejaksaan sehingga proses pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. (R Danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *