Gaji Karyawan Bayangan Dicairkan, Asisten Perusahaan di Muara Kaman Ditangkap Polisi

Portalraya.com, Tenggarong – Empat nama mantan karyawan diduga masih tercatat dalam daftar absensi sebuah perusahaan meski sudah tidak bekerja. Data tersebut kemudian diproses dalam administrasi penggajian hingga pembayaran gaji tetap dicairkan. Praktik itu akhirnya terungkap dan membuat seorang asisten perusahaan perkebunan berhadapan dengan proses hukum.

Polsek Muara Kaman mengamankan MY (43), seorang asisten di salah satu perusahaan perkebunan yang berada di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar). Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara memanipulasi data absensi karyawan.

Perkara tersebut terungkap setelah manajemen PT Hamparan Sentosa menemukan adanya kejanggalan dalam administrasi absensi dan penggajian. Perusahaan kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian pada Jumat (28/8/2026).

Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari perusahaan.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan memeriksa tersangka untuk mengungkap perkara secara terang,” ujar Herwin, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga MY memanfaatkan data empat karyawan yang sebelumnya sudah berhenti bekerja di perusahaan tersebut.

Keempat nama itu diduga tetap dicantumkan dalam daftar absensi seolah-olah masih aktif bekerja. Data absensi tersebut selanjutnya digunakan dalam proses administrasi penggajian sehingga pembayaran gaji tetap dilakukan.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung pada periode Mei hingga Juli 2026 di Estate Plasma Kiri, Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman.

Akibat praktik tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp52 juta.

Penyidik turut mendalami penggunaan uang yang diduga diperoleh dari perbuatan tersebut. Dari penyelidikan sementara, sebagian uang disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga keluarga di Kalimantan Tengah dan membeli makanan untuk sejumlah pekerja di lapangan.

Namun, penggunaan uang tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang tengah diproses oleh kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain dokumen absensi karyawan, rekapitulasi serta slip gaji, bukti transfer pembayaran, surat pengangkatan, dan perjanjian kerja.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen serta kartu perbankan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini MY menjalani proses hukum di Polsek Muara Kaman. Ia dijerat Pasal 492 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pasal 492 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara Pasal 488 mengatur penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja, profesi, atau mendapatkan upah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga tidak menutup kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya indikasi keterlibatan.

(R Danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *