Portalraya.com, SANGATTA – Gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan di Gang Rukun, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, berujung pada penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HJA alias A yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Dari tangan tersangka dan hasil pengembangan, petugas menyita 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,89 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pengendara sepeda motor yang terlihat mencurigakan di kawasan Gang Rukun, Desa Singa Gembara.
“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara,” ujar Iptu Erwin Susanto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan. Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
Pria tersebut kemudian diamankan saat berada di sekitar Gang Rukun. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dan disimpan di beberapa bagian pakaian serta di dalam bungkus rokok.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu disembunyikan di bawah batu di ujung jalan cor Gang Rukun.
Pengembangan kembali dilakukan ke rumah tersangka di kawasan Gang Rahmat 1, Desa Singa Gembara. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hijau yang tergantung di area dapur. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 18,89 gram beserta plastik pembungkusnya.
Selain barang tersebut, petugas turut menyita puluhan sedotan yang diduga digunakan sebagai pembungkus, telepon genggam, tas belanja, bungkus rokok, plastik klip, sendok takar, seperangkat alat hisap, timbangan digital, celana pendek, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan laporan kepolisian yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, tersangka diduga melanggar ketentuan pidana narkotika terkait peredaran maupun kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. (R Danny)
