Portalraya.com, KUKAR – Kebakaran lahan terjadi di kawasan Otorita IKN, RT 18, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar). Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MDP (47) yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan tersebut.
Kasus ini diungkap Unit Reskrim Polsek Loa Janan melalui Team Garangan setelah menerima informasi mengenai munculnya titik panas atau hotspot di kawasan tersebut.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, informasi hotspot diterima pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, terdeteksi 10 titik panas pada koordinat -0.891023, 116.961836 yang berada di kawasan Otorita IKN, RT 18, Desa Loa Duri Ilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin IPTU Dwi Handono bersama tiga personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Petugas melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 16.00 WITA. Saat berada di lokasi, polisi melihat seorang pria keluar dari area kebun dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa pria tersebut. Dari pemeriksaan awal, diketahui identitasnya sebagai MDP.
Kepada polisi, MDP diduga mengakui telah membakar lahan seluas sekitar 2 hektare pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Aksi pembakaran tersebut diduga dilakukan menggunakan korek api gas. Sebelum lahan dibakar, area tersebut terlebih dahulu dibersihkan atau dirintis menggunakan parang.
Di lokasi, petugas juga menemukan sebagian area telah ditanami sejumlah bibit tanaman, seperti nanas, petai, dan jengkol.
Namun, ketika polisi tiba di lokasi, api masih terlihat membakar kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan sementara, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.
Polisi kemudian mengamankan MDP beserta sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Barang bukti yang disita meliputi satu bilah parang, dua buah korek api, dua bibit tanaman nanas, serta satu flashdisk yang berisi rekaman video dan foto kondisi lahan di lokasi kejadian.
MDP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MDP dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kapolsek Loa Janan menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap praktik pembukaan maupun pembersihan lahan yang dilakukan dengan cara membakar.
“Penanganan Karhutla bukan hanya soal memadamkan api, tetapi juga mencegah agar kejadian serupa tidak terus berulang. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” tegas Abdillah.
Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan cara membakar saat membuka maupun membersihkan lahan. Terlebih dalam kondisi cuaca kering, api dapat dengan cepat menyebar dan semakin sulit dikendalikan.
(R Danny)
