Kejati Kaltim Dalami Dugaan Korupsi CV ABI, Kasus Ekraf Kukar Tunggu Penghitungan BPKP

Portalraya.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur memastikan penyidikan dugaan korupsi batu bara yang melibatkan CV ABI masih berlanjut. Sementara itu, penanganan dugaan korupsi Ekonomi Kreatif (Ekraf) pada Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara (Dispar Kukar) masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Kasidik Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, saat menerima perwakilan Forum Komunikasi Pemuda (FORKOP) Kaltim yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati, Kamis (29/10/2026).

Dalam pertemuan itu, Danang menjelaskan penyidikan kasus CV ABI tidak berhenti pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan izin pertambangan tersebut.

Salah satu langkah yang telah dilakukan ialah memeriksa Direktur PT Parajakian Lajur Yamindo (PLY) berinisial DMS. Selain itu, penyidik juga mendalami potensi keterlibatan pihak lain berinisial AS.

“Saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. Namun untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan segera berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejari Kukar,” ujar Danang terkait perkembangan penanganan perkara Ekraf Kukar.

FORKOP Pertanyakan Penanganan Dua Perkara

Aksi FORKOP Kaltim yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA tersebut menyoroti dua perkara yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Koordinator Lapangan FORKOP Kaltim, Adam Dipa Wijaya, menyampaikan dugaan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV ABI untuk memperdagangkan batu bara yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal pada periode 2021–2024.

Adam menyebut PT PLY diduga menjadi pihak ketiga pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) IUP CV ABI. Ia mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dari pihak perusahaan tersebut, sementara dua orang dari pihak CV ABI telah ditetapkan sebagai tersangka.

FORKOP juga menyinggung penggeledahan kantor PT PLY oleh tim Kejati Kaltim pada 12 April 2026. Menurut Adam, pihaknya menerima informasi bahwa satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih yang disita dari kantor perusahaan itu dikembalikan beberapa hari kemudian untuk dipinjampakaikan kepada perusahaan.

Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang diminta FORKOP untuk mendapat penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Selain itu, FORKOP meminta Kejati Kaltim mengambil alih penanganan dugaan korupsi Ekraf Dispar Kukar dari Kejari Kukar. Mereka menilai proses yang berjalan belum memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat.

“Sudah terlalu lama kasus ini berjalan di tempat tanpa kejelasan status hukum yang transparan. Lambatnya penanganan ini mencederai rasa keadilan publik. Kami mendesak Kejati Kaltim segera mengambil alih,” kata Adam.

Kejati Akan Koordinasi dengan Kejari Kukar

Menanggapi tuntutan tersebut, Danang menyatakan Kejati Kaltim akan melakukan monitoring terhadap penanganan dugaan korupsi Ekraf Kukar dan berkoordinasi dengan Kejari Kukar.

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara tersebut masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Kaltim. Karena itu, perkembangan lebih lanjut akan dibahas melalui koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Setelah menerima penjelasan dari Kejati Kaltim, Adam menyatakan pihaknya mengapresiasi respons yang diberikan. Namun, FORKOP memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus CV ABI dan Ekraf Kukar.

Menurutnya, pengawalan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar penanganan perkara berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.

FORKOP juga menyatakan akan membawa persoalan itu ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia apabila menilai penanganannya terus berlarut-larut. (Ita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *