Portalraya.com, Kukar– Jajaran Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah RT 14, Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka utama, CS (29), yang diketahui merupakan seorang residivis, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 11 lembar besi timbangan milik PT AMI dan satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Aksi pencurian ini berlangsung antara Kamis, 10 Juli 2025 hingga Senin, 14 Juli 2025. Korban, DS (42), seorang karyawan swasta asal Pontianak, awalnya menerima informasi dari warga bahwa sejumlah besi di lokasi proyek telah diambil oleh orang tak dikenal. Saat mendatangi lokasi, korban mendapati seluruh besi tersebut telah raib, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp180 juta.
Menerima laporan tersebut, Tim Garangan dari Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Penangkapan terhadap CS berlangsung dramatis di wilayah Harapan Baru, Kota Samarinda, setelah pelaku sempat berusaha melarikan diri dan hampir menabrak petugas menggunakan kendaraan yang sama.
“Begitu kami menerima laporan, tim langsung bergerak cepat. Pelaku mencoba melawan dan kabur, namun berhasil kami amankan tanpa ada korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, memberikan apresiasi terhadap kesigapan tim di lapangan yang berhasil menangkap pelaku utama dalam waktu singkat.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat anggota di lapangan. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga keamanan warga Loa Janan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku CS bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Silvi)
