Diduga Lecehkan Anak 11 Tahun, Pria Asal Muara Badak Diamankan Polres Bontang

Portalraya.com, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang tengah menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial AC (21), warga Desa Sambera, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun, yang masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar.

Kejadian memilukan tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025. Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, AC awalnya meminta korban untuk mengantarkannya menggunakan sepeda motor milik orang tua korban ke tempat kerjanya. Namun, alih-alih menuju lokasi yang dijanjikan, pelaku justru membawa korban ke arah berbeda.

Dalam perjalanan, tersangka AC diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban di beberapa lokasi berbeda. Di antaranya sebuah pondok di kebun sawit dan rumah kosong yang terletak di jalur poros Bontang–Samarinda. Usai kejadian, korban sempat dibawa pelaku ke wilayah Bontang dan akhirnya ditemukan oleh warga di rumah salah seorang saksi.

Keluarga korban yang mengetahui keberadaan anaknya langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penjemputan dan mengamankan korban. Pelaku AC pun berhasil ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:

Beberapa helai pakaian milik korban

Satu unit sepeda motor milik orang tua korban

Sebuah alat logam (diduga alat pertanian) yang digunakan pelaku untuk mengintimidasi korban

Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta/atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bontang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap interaksi anak-anak dengan orang dewasa di lingkungan sekitar.

“Kami mendorong masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat atau mendengar tindakan mencurigakan yang berpotensi mengarah pada kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas perwakilan Polres Bontang dalam pernyataan resminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *