Polsek Loa Janan Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2025

Portalraya.com, Kukar– Dua pria berinisial M.K. (21) dan A.I.K. (23) diringkus Unit Reskrim Polsek Loa Janan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan saat operasi Antik Mahakam 2025, Minggu (03/08/2025) malam di Jalan Adonara RT 34, Dusun Loa Ranten, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH., MH., melalui laporan resminya menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim “Garangan” yang dipimpin IPDA Dwi Handono, SH. kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga poket sabu dengan berat kotor 2,1 gram, dua pipet kaca, satu bungkus Nutrisari, serta satu unit sepeda motor dan satu ponsel,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan awal, M.K., warga Kelurahan Tani Aman, Kota Samarinda, mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Barang haram itu dibelinya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Kakak”, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan sistem pembayaran hutang setelah barang laku dijual.

Sementara itu, A.I.K., warga Desa Loa Janan Ulu, diketahui berperan sebagai pengemudi sepeda motor saat mengambil barang tersebut. Keduanya telah beroperasi selama beberapa hari terakhir dalam aktivitas jual beli narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 3 bungkus narkotika jenis sabu (berat kotor 2,1 gram), 2 pipet kaca, 1 bungkus Nutrisari, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio KT-4791-YH, dan 1 unit HP Oppo A17 warna biru.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka:
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara melalui Operasi Antik Mahakam 2025, yang masih terus berjalan di berbagai kecamatan.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *