Portalraya.com, Samarinda– Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Samarinda selama musim kemarau, jajaran Satbinmas Polresta Samarinda melaksanakan kegiatan pemasangan baleho dan spanduk imbauan serta pembagian pamflet kepada masyarakat, Minggu (03/08/2025) pagi.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.35 Wita hingga selesai, yang berlokasi di dua titik strategis, yakni di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di area Kebun Raya Samarinda, serta di Simpang Empat pintu masuk Pampang, Kecamatan Samarinda Utara.
Pelaksana tugas dalam kegiatan ini adalah AKP Danovan, SH selaku Ps. Kasat Binmas Polresta Samarinda, didampingi oleh Aipda Warisman yang bertugas sebagai Paurmin Satbinmas.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan dalam aktivitas berkebun. Tindakan pembakaran tersebut dapat mengakibatkan berbagai dampak buruk seperti kerusakan ekosistem hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi udara, perubahan iklim, kerugian ekonomi, gangguan sosial, serta ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada Pasal 78 ayat 3, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Warga juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau mengetahui adanya pelaku pembakaran hutan dan lahan. Laporan dapat disampaikan melalui call center Polresta Samarinda di nomor 110 atau ke nomor WhatsApp 0813-6339-1977.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat yang ditemui di lokasi. Pihak kepolisian berharap upaya ini dapat menekan angka Karhutla dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menjaga lingkungan.(Silvi)
