Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan 11,40 Gram Sabu dan Dua Tersangka

Portalraya.com, Kukar – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu malam (20/08/2025), tim berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 11,40 gram di wilayah Kecamatan Loa Kulu.

Kedua tersangka yang diamankan yakni AE(40) dan MIA(29). Keduanya diringkus setelah upaya penyelidikan intensif sejak pertengahan Agustus, menyusul informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di daerah Jongkang, Loa Kulu.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 bungkus sabu, 1 unit timbangan digital, sepeda motor Honda PCX hitam dengan nomor polisi KT 2952 FN, serta sebuah ponsel.

“Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan para pelaku yang sedang melintas dengan sepeda motor. Saat diamankan, salah satu tersangka mengakui telah membuang paket narkotika ke pinggir jalan. Dari pengembangan, ditemukan 10 bungkus sabu yang dibungkus plastik putih,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, S.H., M.H.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kutai Kartanegara menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polres Kukar akan terus memperkuat patroli dan operasi rutin guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kukar.

“Ini adalah bukti keseriusan Polres Kutai Kartanegara dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, karena keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian. Dengan partisipasi aktif warga, Polres Kukar berharap dapat terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.

Kasus ini menambah deretan pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil ditangani Polres Kukar sepanjang tahun 2025, sekaligus menegaskan posisi Kukar sebagai salah satu wilayah prioritas pengawasan di Kalimantan Timur.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *