Pengadilan Negeri Tenggarong II B, Mayoritas Kasus Narkotika di Kukar Terbukti Terlibat dalam Peredaran Bukan Pemakai

Portalraya.com, Kukar –  Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Tenggarong, menegaskan bahwa sebagian besar perkara narkotika yang ditangani di wilayah hukum Kutai Kartanegara (Kukar) terbukti melibatkan pelaku dalam rantai peredaran narkotika, bukan sekadar pengguna. Jum’at, (17/10/2025).

“Hampir mayoritas perkara narkotika yang masuk ke PN Tenggarong terbukti adalah mereka yang terlibat dalam peredaran, baik dalam membelikan, menjualkan, menerima ataupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika,” jelas Ben Ronald.

Ia menegaskan, pasal hukum tentang narkotika sudah sangat tegas mencakup tindakan menjadi perantara dalam jual-beli, menyerahkan, menerima, menjual, dan membeli.

Menurutnya, keterlibatan sekecil apa pun dalam proses distribusi narkotika sudah termasuk dalam tindak pidana peredaran. Karena itu, pelaku tidak dijatuhi rehabilitasi.

“Rehabilitasi hanya bisa diberikan kepada mereka yang murni pemakai, bukan bagian dari rantai peredaran,” ujarnya.

Pemberian rehabilitasi harus melalui dua jalur asesmen secara kesehatan dan hukum.

“Dari sisi kesehatan, dokter harus menentukan apakah terdakwa mengalami ketergantungan atau kecanduan. Sedangkan secara hukum, terdakwa tidak boleh terlibat dalam peredaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini vonis rehabilitasi jarang dijatuhkan karena sebagian besar kasus tidak diajukan proses assesmen dan tidak memenuhi syarat asesmen.

“Terdakwa bisa saja mengajukan asesmen, tetapi harus memenuhi syarat dan prosedur. Kalau syaratnya tidak terpenuhi, kemungkinan besar akan ditolak,” ungkapnya.

Dasar teknis penerapan rehabilitasi tersebut, lanjutnya, berpedoman pada Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/PB/MA/III/2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Namun, dalam praktik di PN Tenggarong, sebagian besar vonis masih berupa pidana penjara, karena mayoritas terdakwa berperan sebagai pengedar atau perantara atau terlibat dalam jual beli narkotika.

“Harapan kami agar perkara narkotika bisa turun jumlahnya karena hampir mayoritas perkara pidana di Kutai Kartanegara adalah perkara narkotika dan juga mengingat ancaman pidana pada perkara narkotika juga cukup tinggi”, pungkas Juru Bicara Pangadilan Negeri Tenggarong.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *