Portalraya.com, Kukar– Dalam suasana media yang dinamis dan kritis terhadap perubahan sosial, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutai Kartanegara, Wahidin, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan di daerah. Menurutnya, sejauh ini kondisi hukum di Kukar cukup kondusif bagi insan pers. Jum’at, (17/10/2025).
“Sepanjang pengalaman saya, belum pernah ada wartawan di Kukar yang bermasalah secara hukum karena pemberitaannya,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, hal ini tak lepas dari kepatuhan jurnalis terhadap kode etik jurnalistik, yang menjadi rambu utama dalam setiap karya berita.
“Sepanjang kita berpegang pada fakta dan tidak mengada-ada, pasti tidak akan jadi masalah,” tambahnya.
PWI sendiri telah membentuk bidang hukum khusus untuk menangani jika terjadi sengketa pemberitaan. Langkah ini memberikan rasa aman bagi wartawan tanpa mengabaikan hak-hak pihak lain yang mungkin merasa dirugikan.
“Pendampingan hukum ini adalah wujud tanggung jawab kelembagaan kami agar setiap wartawan terlindungi, tetapi tetap dalam koridor etika,” terang Wahidin.
Ia juga menegaskan bahwa fungsi jurnalisme tidak hanya menyentuh isu politik, ekonomi, atau hukum, tetapi seluruh bidang kehidupan masyarakat.
“Selama pemberitaan itu faktual dan berdasarkan data, media berhak menjalankan peran kontrol sosialnya,” katanya.
Dari perspektif Pengadilan Negeri Tenggarong, langkah PWI Kukar tersebut mencerminkan kematangan profesionalisme wartawan lokal dalam menyeimbangkan kebebasan pers dan kepatuhan hukum.
Supremasi hukum, menurut lembaga peradilan, bukan hanya soal penegakan sanksi, tetapi juga soal kesadaran untuk bekerja di jalur yang benar.
“Selama karya jurnalistik berlandaskan fakta dan tidak mengada-ada, hukum justru menjadi pelindung, bukan ancaman,” tegas hakim PN Tenggarong.
Pemerintah daerah pun diharapkan semakin memperkuat kemitraan dengan PWI untuk memastikan kegiatan jurnalistik berjalan tertib, beretika, dan transparan.
Melalui sinergi antara organisasi pers dan lembaga peradilan, Kutai Kartanegara menunjukkan komitmen kuat terhadap kebebasan pers yang berintegritas dalam bingkai supremasi hukum.(Silvi)
