Pengadilan Negeri Tenggarong Jelaskan Tantangan Rehabilitasi Narkotika Ada di Proses Asesmen, Bukan di Pengadilan

Portalraya.com, Kukar– Kepala Pengadilan Negeri IIB Tenggarong, Ben Ronald P. Situmorang, S.H., M.H., menyoroti kendala utama dalam penerapan vonis rehabilitasi bagi pelaku kasus narkotika. Menurutnya, bukan pada niat pengadilan, melainkan pada ketidaklengkapan proses asesmen yang menjadi syarat mutlak.

“Kalau mau rehabilitasi, harus ada asesmen. Ada dua penilaian dari sisi medis dan hukum. Kalau dokter menyatakan tidak ada ketergantungan, ya tidak bisa direhabilitasi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa prosedur ini menjadi penentu apakah seseorang tergolong pemakai atau pengedar.

Ben Ronald memaparkan bahwa banyak terdakwa yang mengaku hanya sebagai pemakai, namun faktanya turut berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

“Biarpun cuma disuruh ambilkan atau dititipin, itu tetap masuk dalam peredaran. Karena klausulnya jelas, menjadi perantara dalam jual-beli atau menyerahkan barang,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014, pengadilan hanya dapat memberikan vonis rehabilitasi bagi terdakwa yang telah menjalani asesmen resmi. Namun di lapangan, hal ini masih jarang terjadi.

“Karena kebanyakan yang ditangani di sini itu pengedar, bukan pemakai murni,” tambahnya.

Meski demikian, Ben Ronald menegaskan bahwa pengadilan tetap bersemangat menjalankan nilai-nilai restoratif justice. “Kami ingin hukuman itu tidak sekadar menghukum, tapi mengembalikan. Hukuman ringan bagi yang layak, agar mereka bisa kembali ke masyarakat,” katanya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa PN Tenggarong berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum tegas terhadap pengedar dan pendekatan kemanusiaan bagi pemakai, sejalan dengan semangat reformasi peradilan nasional yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *