Portalraya.com, Kukar– Pengadilan Negeri menyoroti meningkatnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang masuk ke meja persidangan, namun banyak di antaranya berakhir dengan pencabutan pengaduan oleh korban, secara hukum, KDRT dikategorikan sebagai delik aduan sehingga proses hukum sangat bergantung pada keberlanjutan laporan dari korban. Pada Senin (20/10/2025) Pengadilan Negeri Tenggarong.
Ketika aduan dicabut sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan, proses hukum dapat dihentikan.
Namun, sejumlah hakim menilai situasi ini sering kali mencerminkan adanya tekanan sosial dan kompromi yang tidak sepenuhnya murni berdasarkan kehendak korban.
Menurut keterangan pejabat Pengadilan Negeri, ada perbedaan mendasar antara laporan dan pengaduan. Untuk perkara yang menyangkut hubungan keluarga, seperti KDRT, istilah yang digunakan adalah pengaduan.
“Kalau delik laporan tetap wajib dilanjutkan meskipun korban ingin mencabut,tapi kalau delik pengaduan seperti KDRT, ketika pengaduan dicabut maka proses hukum bisa berhenti,” jelas Budi susilo S.H juru bicara Humas Pengadilan Tenggarong .
Meski demikian, pengadilan juga menemukan kecenderungan bahwa sebagian besar pencabutan aduan bukan terjadi karena perdamaian murni, melainkan kompromi sosial atau tekanan dari pihak keluarga.
Bahkan, terdapat kasus yang sudah memiliki bukti visum dan saksi, namun tidak dilanjutkan tanpa kejelasan hukum yang sah.
Hal ini dinilai berpotensi mengaburkan keadilan dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Pengadilan menegaskan bahwa setiap perkara tetap harus diperlakukan secara objektif, tidak semata-mata berdasar pada keinginan berdamai.
Jika kekerasan menyebabkan luka berat atau meninggalkan dampak serius, hakim memiliki dasar untuk memberikan putusan yang lebih berat meskipun ada upaya damai. “Perkara KDRT” tidak bisa dinilai seragam.
Setiap kasus memiliki konteks, bukti, dan dinamika sosial yang berbeda,” tambahnya.
Pengadilan menyerukan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat agar tidak keliru memahami hak dan proses hukum dalam perkara KDRT.(Silvi)
