Portalraya.com, Samarinda- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengambil langkah strategis dengan memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru yang sebelumnya diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025, sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi publik dan penguatan integritas kepemimpinan daerah.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan secara seksama berbagai masukan dari masyarakat, tokoh agama, serta tokoh daerah, yang menginginkan agar prioritas anggaran daerah tetap selaras dengan kebutuhan utama pembangunan dan pelayanan publik.
Langkah ini sekaligus mencerminkan pendekatan kepemimpinan yang adaptif, terbuka terhadap kritik konstruktif, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa kendaraan tersebut belum pernah digunakan untuk operasional pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa keputusan pengembalian diambil langsung oleh Gubernur sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan imbauan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.
“Bapak Gubernur menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan masyarakat. Beliau telah menginstruksikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran untuk segera memproses pengembalian kendaraan tersebut kepada penyedia,” ujarnya.
Pengadaan kendaraan operasional tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui penyedia CV Afisera Samarinda dengan nilai kontrak sebesar Rp8,49 miliar.
Unit kendaraan yang telah diserahterimakan pada November 2025 itu diketahui masih berada di Jakarta dan belum pernah digunakan secara resmi.
Proses administratif pengembalian telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pengiriman surat resmi kepada penyedia.
Setelah kendaraan dikembalikan, pihak penyedia berkewajiban untuk mengembalikan dana pengadaan ke kas daerah dalam jangka waktu paling lambat 14 hari, sesuai ketentuan kontraktual dan regulasi keuangan daerah.
Langkah ini menjadi simbol nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dilakukan secara bijaksana, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Untuk sementara waktu, operasional gubernur akan memanfaatkan kendaraan dinas yang telah tersedia, meskipun secara teknis tidak lagi optimal.
Namun demikian, keputusan ini dipandang sebagai investasi moral yang jauh lebih besar nilainya, yakni memperkuat legitimasi publik, meningkatkan kredibilitas pemerintahan, serta menegaskan bahwa kepemimpinan daerah hadir untuk melayani, mendengar, dan bertindak sesuai dengan harapan rakyat.
Langkah progresif ini diharapkan menjadi preseden positif dalam praktik pemerintahan modern, di mana transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berkelas dunia dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Silvi)
