Portalraya.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiasi tentang Sempadan Sungai sebagai langkah menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait batas bangunan yang berada di kawasan bantaran sungai.
Raperda tersebut disusun untuk memberikan kejelasan mengenai batas sempadan sungai sehingga masyarakat memiliki acuan hukum yang pasti terhadap keberadaan bangunan di sepanjang aliran sungai di Kota Samarinda.
Sebagai bagian dari penyebarluasan materi regulasi kepada masyarakat, Anggota DPRD Kota Samarinda yang juga Sekretaris Komisi III, Arie Wibowo, menggelar Sosialisasi Raperda di Lantai 2 Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/7/2026) siang.
Kegiatan tersebut melibatkan pimpinan organisasi perusahaan pers serta insan media di Kalimantan Timur. Hadir dalam kesempatan itu Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin beserta jajaran, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim Bayu Surya Gandamana, serta Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim Wiwid Marhendra Wijaya.
Dalam kesempatan itu, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Utara dan Sungai Pinang tersebut menjelaskan bahwa kehadiran Perda Sempadan Sungai diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat yang selama ini masih dihantui ketidakjelasan mengenai pembebasan lahan maupun penertiban bangunan.
“Selama ini masyarakat selalu bertanya-tanya apakah rumah mereka terkena dampak pembongkaran atau tidak. Nanti melalui Perda ini ada kepastian hukum, sehingga warga bisa mengukur dan mengetahui sendiri secara pasti apakah bangunannya masuk kawasan sempadan sungai atau tidak,” ujar Arie Wibowo.
Ia juga menerangkan bahwa penetapan batas sempadan sungai tidak dilakukan secara sepihak. DPRD bersama instansi teknis masih melakukan kajian secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari para ahli serta kondisi di lapangan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Pada awalnya, sebagian warga sempat mengira kegiatan sosialisasi atau kajian di lapangan merupakan pendataan untuk pembongkaran bangunan. Namun setelah kami jelaskan bahwa penyusunan aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, masyarakat menyambutnya dengan sangat baik,” imbuh politisi Sekretaris Komisi III tersebut.
Lebih lanjut, Arie mengungkapkan bahwa penyusunan Raperda Inisiasi tentang Sempadan Sungai telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Meski telah memasuki tahap lanjutan, proses pembahasannya masih memerlukan sejumlah tahapan penting, termasuk koordinasi teknis bersama Balai Wilayah Sungai (BWS).
Menurutnya, DPRD Kota Samarinda menargetkan seluruh proses legislasi dapat dirampungkan pada periode keanggotaan saat ini sehingga regulasi tersebut segera disahkan dan memiliki kekuatan hukum untuk diterapkan di tengah masyarakat.
“Masih ada beberapa tahapan lagi, termasuk koordinasi teknis dengan balai. Target kami, sebelum masa jabatan anggota DPRD periode saat ini berakhir, Perda Sempadan Sungai ini sudah resmi berjalan dan bisa diterapkan demi kenyamanan dan kepastian hukum warga Kota Samarinda,” pungkasnya.
