Portalraya.com, Kukar- Suasana tegang namun sarat tekad mewarnai ruang rapat Hotel Karya Tapin, Tenggarong, Kamis (18/12/2025), ketika puluhan jemaah umrah berkumpul dalam forum advokasi mendesak. Pertemuan tersebut menjadi titik balik perjuangan para korban dugaan penggelapan dana umrah oleh Direktur PT Al Husna Era Nusantara berinisial UL, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dilaporkan menghilang tanpa jejak bersama ketiga anaknya dan membawa dana jemaah yang diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Kamis, (19/12/2025).
Forum advokasi ini tidak sekadar menjadi ruang pelampiasan emosi, melainkan langkah strategis untuk menentukan arah penyelesaian kasus yang dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap sektor perjalanan ibadah umrah.
Para jemaah menilai kasus ini harus ditangani cepat, transparan, dan berkeadilan, mengingat dana yang hilang merupakan hasil tabungan bertahun-tahun demi menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Komisaris PT Al Husna Era Nusantara, H. Abdul Basith, menegaskan bahwa prioritas utama advokasi adalah mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat penyelidikan. Ia meminta agar status UL segera ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) guna memperluas jaringan pencarian hingga lintas daerah dan pintu-pintu keluar masuk nasional.
“Tidak ada waktu lagi untuk menunggu. UL adalah PNS, jejak administrasinya jelas. Kami khawatir waktu emas terlewat dan dana jemaah semakin sulit dilacak,” ujar Abdul Basith. Ia mengaku telah berupaya memblokir KTP UL sebagai langkah awal, namun menilai upaya tersebut belum cukup tanpa tindakan hukum yang lebih tegas.
Advokasi kedua berfokus pada perlindungan hak jemaah, khususnya mereka yang dijadwalkan berangkat umrah pada Januari 2026. Puluhan jemaah terancam gagal berangkat, meski telah melunasi biaya perjalanan.
Para korban mendesak adanya solusi konkret, baik pengembalian dana, pengaturan ulang keberangkatan, maupun pengalihan ke biro perjalanan resmi lain yang memiliki izin dan rekam jejak jelas.
Abdul Basith mengakui dirinya juga menjadi korban dalam kasus ini. Namun sebagai komisaris, ia menyatakan komitmen moral dan hukum untuk tidak meninggalkan jemaah. Ia berjanji akan terus berkoordinasi dengan lembaga pengawas perjalanan ibadah dan mitra resmi guna mencari jalan keluar terbaik bagi para korban.
Advokasi ketiga menyoroti penegakan tanggung jawab hukum seluruh pihak terkait. Tim pendamping hukum jemaah menegaskan bahwa status UL sebagai PNS tidak boleh menjadi tameng hukum.
Jika terbukti bersalah, UL harus diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku, sementara pengawasan terhadap biro perjalanan umrah juga perlu diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
Pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam itu ditutup dengan kesepakatan untuk mengumpulkan seluruh bukti transaksi dan dokumen pendukung guna memperkuat laporan hukum. Para jemaah berharap, melalui advokasi terpadu ini, keadilan dapat ditegakkan, dana dapat dipulihkan, dan hak mereka untuk menunaikan ibadah umrah tetap terlindungi.(Silvi)
