Portalraya.com, Kukar- Kisah kepercayaan yang runtuh dan kerugian bernilai miliaran rupiah mencuat dalam pertemuan jemaah dan investor korban dugaan penggelapan dana umrah oleh Direktur PT Al Husna Era Nusantara, UL, seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kutai Kartanegara. UL diduga menghilang bersama lebih dari Rp5 miliar dana jemaah dan investor sejak Senin (15/12/2025).
Pertemuan yang digelar di Hotel Karya Tapin, Jalan Patin, Timbau Tenggarong, Kamis (18/12/2025), menjadi forum terbuka bagi para korban untuk menyampaikan pengalaman mereka. Dari kesaksian yang terungkap, pola investasi dan transaksi keuangan berlangsung tanpa pertemuan langsung, sepenuhnya mengandalkan komunikasi melalui WhatsApp dan relasi personal yang telah terbangun bertahun-tahun.
Salah satu investor, NR yang akrab disapa Oma, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi investor PT Al Husna selama kurang lebih dua tahun. Menurutnya, selama periode awal, seluruh pengembalian dana berjalan lancar sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
“Pengembalian selalu tepat waktu. Sampai setoran terakhir April dengan jatuh tempo Oktober. Anak saya jugamenjadi investor sekaligus calon jemaah Januari,” ujarnya dengan nada berat.
Oma mengaku seluruh transaksi dilakukan tanpa tatap muka. “Kalau dia chat, ‘Ma, ada dana dibutuhkan,’ saya langsung transfer. Tidak pernah curiga,” katanya.
Akibat peristiwa ini, Oma mengalami kerugian Rp193 juta, sementara anaknya kehilangan Rp110 juta yang seharusnya kembali menjadi Rp155 juta termasuk ujrah. Yang membuatnya terkejut, satu hari sebelum UL menghilang, para korban bahkan sempat diundang makan di rumah UL dan melakukan kegiatan sosial ke pondok tahfiz dan anak yatim.
Kesaksian lain disampaikan TWS, investor yang meminjamkan dana Rp700 juta setelah UL mendatanginya langsung pada 19 November 2025. UL saat itu menyebut dana dibutuhkan untuk pelunasan tiket Garuda bagi 150 jemaah keberangkatan Januari.
Transfer dilakukan ke rekening pribadi UL disertai perjanjian pengembalian pada 10 Desember dengan imbal hasil 10 persen. Namun hingga jatuh tempo, dana tidak dikembalikan sehingga laporan polisi diajukan pada 12 Desember.
Para korban kini berharap aparat penegak hukum bergerak cepat, termasuk menelusuri aset-aset UL untuk pemulihan kerugian. Mereka juga mendorong tanggung jawab komisaris dan pihak terkait di perusahaan, mengingat dana diduga digunakan untuk operasional usaha, bukan kepentingan pribadi.
Hingga saat ini, Polres Kutai Kartanegara masih melakukan penyelidikan awal berdasarkan laporan korban. Jemaah dan investor menaruh harapan besar agar UL segera ditemukan, proses hukum berjalan transparan, dan keadilan hadir melalui pengembalian dana atau kepastian keberangkatan ibadah umrah yang telah lama mereka rencanakan.(Silvi)
