Portalraya.com, Samarinda– Kepolisian Sektor (Polsek) Palaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tujuh pelaku pembobolan gudang air mineral dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp53.700.000. Selasa, (16/12/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang dagangan di Jalan Trikora RT 16, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Gudang tersebut diketahui menyimpan stok air mineral dalam jumlah besar yang menjadi sasaran para pelaku.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh piket Reskrim Polsek Palaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya kerusakan pada bangunan, khususnya pada bagian jendela dan dinding yang diduga dirusak menggunakan alat oleh para pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sejumlah barang milik korban telah hilang,” ungkap AKP Iswanto.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah linggis yang diduga digunakan untuk membobol gudang, tiga lembar nota penjualan, serta 12 dus air mineral merek Aqua ukuran 1,5 liter yang belum sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang pria yang dicurigai berada di sekitar lokasi kejadian pada dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pria tersebut mengakui perbuatannya dan menyebutkan enam pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penelusuran lanjutan dan berhasil mengamankan seluruh pelaku di sejumlah lokasi berbeda.
Dari tujuh tersangka yang diamankan, enam orang merupakan pelaku dewasa, sementara satu orang lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Palaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Polsek Palaran menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukumnya.(Silvi)
