Kukar Perkuat Agenda Reformasi Pelayanan Publik dengan Layanan “SAPA IDAMAN V2” dan “IDAMAN TERBAIK”

88684126-3b8d-4a54-b072-29652aa9d44e

Portalraya.com, Kukar– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat agenda reformasi pelayanan publik dan perlindungan lingkungan melalui peluncuran layanan Sapa Idaman dan Idaman Terbaik. Inisiatif ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam mendekatkan akses layanan perizinan kepada masyarakat, sejalan dengan semangat pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap kecamatan. Senin, (15/12/2025).

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa kehadiran layanan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, mudah, dan inklusif.

“Melalui launching Sapa Idaman dan Idaman Terbaik, kami berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan lebih dekat. Ini sesuai dengan spirit dibangunnya MPP di masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Pengembangan MPP di Kukar dilakukan dengan pendekatan hybrid, mengombinasikan layanan daring dan layanan langsung di tingkat kecamatan.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke pusat kabupaten untuk mengurus perizinan. Sejumlah layanan bahkan dapat diakses sepenuhnya secara online, mulai dari proses pengajuan hingga penerbitan dokumen.

“Dokumen perizinan yang dihasilkan juga dikirim secara digital dan telah disahkan oleh BSSN, sehingga sah secara hukum dan aman untuk digunakan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendorong digitalisasi dan memperpendek jarak antara pemerintah sebagai pemberi layanan dengan masyarakat,” jelas Aulia.

Selain fokus pada pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga menaruh perhatian serius terhadap isu lingkungan, khususnya terkait deforestasi akibat aktivitas pertambangan.

Aulia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap dokumen AMDAL serta rencana reklamasi dan Rencana Pasca Tambang (RPT) yang telah ditetapkan sejak awal perizinan.

“Kami berharap seluruh perusahaan tambang taat dan patuh terhadap dokumen lingkungan yang telah disusun. Meski kewenangan pengawasan utama tidak berada di pemerintah daerah, kami tetap melakukan pengawasan melalui ruang-ruang yang dimiliki daerah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga mendorong reboisasi pasca tambang sebagai bagian dari pemulihan lingkungan. Lahan yang berasal dari kawasan kehutanan diharapkan dikembalikan ke fungsi awalnya, sementara lahan berstatus APL diarahkan untuk menghadirkan investasi baru yang ramah lingkungan.

Ke depan, Kukar menargetkan transformasi ekonomi dari sektor ekstraktif menuju non-ekstraktif dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan.

Transformasi ini diharapkan mampu mendukung ketahanan energi nasional tanpa menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *