Portalraya.com, Kukar– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menetapkan langkah strategis dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian dari visi pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menegaskan bahwa seluruh kawasan RTH, termasuk area di Pasar Tangga Arung yang kini tengah menjalani proses revitalisasi, akan berada di bawah pengelolaan penuh DLHK Kukar.
Menurut Slamet, keputusan ini diambil untuk memastikan agar kawasan RTH tidak hanya menjadi ruang kosong tanpa fungsi, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“RTH bakal jadi tanggung jawab DLHK Kukar, termasuk Pasar Tangga Arung nantinya akan masuk dalam tanggung jawab kami. Tapi saat ini masih proses perbaikan, ujarnya, Selasa (16/09/2025).
Lebih jauh ia menjelaskan, keberadaan RTH memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekologi perkotaan. Selain berfungsi menjaga kualitas udara dan memperbaiki ekosistem, RTH juga menjadi ruang interaksi sosial yang mendorong kohesi antarwarga.
“Ruang terbuka yang sehat akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat identitas kawasan perkotaan di Kukar,” jelasnya.
DLHK Kukar, lanjut Slamet, telah menyiapkan sistem pengelolaan RTH yang lebih terintegrasi dan berbasis kolaborasi lintas sektor. Dalam tahap awal, instansinya akan memperkuat sinergi dengan dinas-dinas teknis terkait, khususnya selama masa revitalisasi Pasar Tangga Arung.
Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi ikon ruang publik baru di Tenggarong, yang memadukan fungsi estetika, edukasi lingkungan, dan rekreasi masyarakat.
“Harapannya setelah revitalisasi rampung, RTH ini bisa benar-benar memberikan manfaat optimal, bukan hanya bagi keindahan kota, tetapi juga bagi kesejahteraan warga Kukar,” tambahnya.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan tata kota hijau yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah menargetkan setiap RTH dikelola dengan prinsip ekologis dan partisipatif, sehingga masyarakat tidak hanya menikmati fasilitas rekreasi, tetapi juga memperoleh jaminan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik.
Dengan kebijakan ini, DLHK Kukar berharap dapat menghadirkan ruang terbuka yang tidak sekadar hijau secara visual, tetapi juga berfungsi sebagai paru-paru kota, tempat tumbuhnya kesadaran ekologis, dan simbol kemajuan peradaban urban Kukar. (Adv/DLHK KUKAR)
