Portaraya.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan rencana penggunaan bahan peledak jenis bom molotov yang diduga akan dipakai dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kasus ini terungkap melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol H.U., S.I.K., M.H., Senin (15/09/2025) di Aula Rupatama Polresta Samarinda.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.E.L. alias E (39), warga Kabupaten Kutai Timur. Dari tangan tersangka, turut disita 27 botol bom molotov siap pakai, dua petasan, kain perca, jerigen berisi BBM, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk merakit bahan peledak. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit motor Yamaha Mio, dan beberapa telepon genggam milik tersangka.
Kapolresta Samarinda menjelaskan, perencanaan pembuatan bom molotov ini bermula dari pertemuan sejumlah orang pada 29 Agustus 2025. Tersangka bersama rekannya kemudian membeli bahan-bahan seperti botol kaca, kain, dan BBM untuk dirakit menjadi bom molotov.
“Beruntung upaya cepat Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menggagalkan rencana aksi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol H.U.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang berperan dalam pendanaan.
Atas perbuatannya, S.E.L. dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan melawan hukum. Polresta Samarinda bersama TNI dan pemerintah daerah berkomitmen menjaga situasi kota tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(Silvi)
