DLHK Kukar Gencarkan Sosialisasi Industri Hijau, Petani Sawit Lokal Didorong Kuasai Sertifikasi ISPO

BANNER DINAS LINGKUNGAN HIDUP & KEHUTANAN 5

Portalraya.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terus memperkuat transformasi sektor kelapa sawit menuju industri hijau yang berkelanjutan. Dalam dua tahun terakhir, DLHK telah melakukan dua kali sosialisasi kepada petani dan koperasi sawit, mendorong penerapan standar lingkungan sesuai sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Kamis, (30/10/2025).

Langkah ini sejalan dengan target pemerintah daerah menjadikan Kukar sebagai kawasan industri hijau, di mana setiap tahapan produksi sawit mulai dari pembibitan, panen, pengolahan, hingga pengelolaan limbah wajib memenuhi kaidah lingkungan yang ketat.

Sekretaris DLHK Kukar, Taufiq, menjelaskan bahwa sertifikasi ISPO bukan sekadar formalitas, melainkan bukti komitmen petani dan koperasi terhadap praktik pengelolaan sawit yang bertanggung jawab.

“ISPO menjamin bahwa hasil sawit dari Kukar tidak hanya produktif, tetapi juga ramah lingkungan dan dapat diterima di pasar global,” ujarnya.

Selain perusahaan besar, koperasi petani juga diwajibkan memiliki sertifikasi agar dapat menjual hasil panen ke pasar luar negeri.

Standar ini mencakup pengelolaan limbah minyak, air limbah, hingga pengangkutan limbah oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi. Bahkan sopir pengangkut limbah harus bersertifikat khusus.

Menurut Taufiq, penerapan industri hijau akan membawa manfaat ganda: menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

“Kami melihat petani sawit plasma di Kukar sudah berkembang pesat, Pendapatan mereka meningkat signifikan, dan hal itu menunjukkan bahwa praktik hijau bukan hambatan, justru peluang besar,” tambahnya.

Dengan dukungan Apkasindo dan pemerintah provinsi, DLHK Kukar optimistis bahwa petani sawit lokal akan menjadi pionir sawit berkelanjutan di Indonesia, sekaligus contoh sukses integrasi antara ekonomi hijau dan kesejahteraan masyarakat pedesaan. (Adv/DLHK KUKAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *