Portalraya.com, Kukar– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), terus memperkuat langkah inovatif dalam pengelolaan sampah dengan mengembangkan pemanfaatan gas metan dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Timbunan Odah Sampah, yang dikenal dengan nama “Mantan Terindah”.
Program ini menjadi salah satu terobosan penting pemerintah daerah untuk menciptakan energi alternatif ramah lingkungan sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap gas LPG.
“Ke depan kami akan kembangkan pengelolaan gas metan ini sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa memanfaatkannya sebagai pengganti LPG untuk memasak,” ujar Sekretaris DLHK Kukar, Taupiq, Selasa (23/09/2025).
Menurutnya, inovasi ini bukan hanya langkah teknis dalam pengelolaan sampah, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong transisi menuju energi terbarukan.
Gas metan hasil pembusukan timbunan sampah dinilai memiliki potensi besar jika dikelola secara sistematis dan berkelanjutan.
Saat ini, DLHK Kukar masih menjalankan program tersebut dalam skala terbatas. Namun ke depan, pihaknya berencana menggandeng sektor swasta, khususnya perusahaan di bidang energi, agar pengembangan infrastruktur dan teknologi bisa berjalan lebih cepat.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak perusahaan agar kebutuhan teknologi dan pendanaan bisa terpenuhi. Dengan begitu, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
DLHK juga tengah menyusun rencana jangka panjang yang melibatkan masyarakat tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengawas lapangan.
Pola kemitraan ini diyakini mampu membangun rasa memiliki serta meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan.
Inovasi pemanfaatan gas metan ini sejalan dengan target nasional dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Selain menekan pencemaran udara akibat pelepasan gas metan secara bebas, program ini juga mendukung komitmen daerah terhadap pembangunan hijau dan ekonomi sirkular.
Taupiq berharap dukungan lintas sektor, baik dari pemerintah maupun dunia usaha, dapat mempercepat realisasi program tersebut.
Dengan inovasi ini, TPA tidak lagi dipandang sebagai tempat pembuangan, melainkan sebagai pusat energi alternatif yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv/DLHK KUKAR)
