Portalraya.com, Kukar– Komitmen Polsek Loa Kulu dalam memberantas kejahatan lingkungan kembali dibuktikan melalui pengungkapan jaringan illegal logging di wilayah hukumnya. Dalam operasi cepat yang berlangsung pada Selasa (11/11/2025), aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (26) beserta satu unit truk bermuatan kayu meranti ilegal yang diperkirakan mencapai 10 meter kubik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan personel Polsek Loa Kulu di kawasan Desa Rempanga. Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Loa Kulu pada Selasa (18/11/2025), menjelaskan bahwa aparat mencurigai sebuah dump truck kuning bernomor polisi H 9832 OV yang melintas di Jalan Poros Pal 8 sekitar pukul 12.45 WITA.
“Anggota kami langsung melakukan koordinasi dan penghadangan di depan Mako Polsek Loa Kulu. Saat diperiksa, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen legal terkait kayu tersebut,” terang AKP Hari Supranoto.
Melalui pemeriksaan di tempat, YD mengaku membeli kayu tersebut dari wilayah Kutai Barat dan berencana memasarkannya di kawasan Samboja untuk memperoleh keuntungan.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Satu unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning, 1.318 batang kayu meranti ukuran 3×5 panjang 4 meter, 54 batang kayu meranti ukuran 3×5,5 panjang 4 meter, 168 batang keping kayu meranti ukuran 1,6×16 panjang 4 meter, dan Seluruh kayu tersebut dipastikan tidak memiliki dokumen asal-usul atau izin resmi.
AKP Hari Supranoto menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya pemasok lain maupun jaringan distribusi yang lebih besar.
“Tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Kami akan terus mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, tindakan tegas terhadap illegal logging diperlukan untuk melindungi hutan dari kerusakan jangka panjang. Ia menekankan bahwa praktik pembalakan liar tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya kami mendukung program pemerintah dalam menjaga hutan serta memutus mata rantai kejahatan sumber daya alam,” tegasnya.
Polsek Loa Kulu menyerukan pentingnya kolaborasi antara aparat, pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha agar upaya pelestarian hutan Indonesia dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.(Silvi)
