Portalraya.com, KENDARI – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Simpulindonesia.com yang mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan pencemaran sungai di Kecamatan Laonti, Konawe Selatan.
Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).
Persoalan ini bermula dari Undangan Klarifikasi Nomor B600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026. Undangan tersebut disebut berkaitan dengan laporan Safrun Loga mengenai dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.
Dalam laporan tersebut, turut dicantumkan tautan pemberitaan yang diterbitkan Simpulindonesia.com.
Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk, meminta kepolisian lebih cermat dalam melihat kedudukan sebuah produk jurnalistik, termasuk ketika berita tersebut disebarluaskan melalui media sosial.
Menurutnya, pemberitaan yang dibagikan melalui akun media sosial resmi perusahaan pers tetap merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik.
“Pengelolaannya secara khusus sudah diatur oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022,” kata Dino, Jumat (11/9/2026).
Dino menjelaskan, akun media sosial biasa memiliki kedudukan yang berbeda dengan akun resmi yang dikelola oleh perusahaan pers.
Akun resmi perusahaan pers, lanjutnya, menjadi salah satu saluran untuk mendistribusikan produk jurnalistik kepada masyarakat melalui berbagai platform digital.
“Karena yang dipakai merupakan akun resmi media bersangkutan, semestinya polisi lebih jeli dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Dino juga mengingatkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme pers dan Dewan Pers.
Apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam sebuah pemberitaan, menurut Dino, terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh, mulai dari hak jawab, hak koreksi, ralat, hingga pengaduan kepada Dewan Pers.
“Ralat, koreksi, dan hak jawab harus mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab,” pungkasnya.
