Portalraya.com, Kukar– Sebuah unggahan di Media Sosial (Medsos) kembali memicu perhatian publik setelah menyoroti dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang oknum pejabat berinisial SK di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus yang sempat ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar pada pertengahan 2023 tersebut kembali mencuat, meski faktanya telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan tanpa adanya penetapan tersangka.
Pada Selasa (09/12/2025), kuasa hukum SK, Advokat Ali Fahrudi, menyampaikan bahwa perkara yang menimpa kliennya sudah resmi dihentikan sejak dua tahun lalu. Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan terhadap SK telah dicabut oleh pelapor, sehingga kasus tidak lagi berlanjut ke proses hukum.
“Laporannya sudah dicabut oleh pelapor di Polres Kukar. Dari pihak klien maupun pelapor bersepakat menempuh jalur kekeluargaan, sehingga kasusnya dihentikan,” jelas Ali.
Ia menambahkan bahwa selama proses penyelidikan, status SK tidak pernah meningkat menjadi tersangka. “Saat laporan dicabut, status klien saya masih sebagai terlapor. Tidak pernah ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Ali juga mengaku heran dengan munculnya kembali pemberitaan dan postingan lama yang tiba-tiba diviralkan ulang di media sosial. Menurutnya, penyebaran informasi tanpa klarifikasi berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak terkait.
“Seharusnya jika ingin tahu perkembangan kasusnya, baik media maupun netizen melakukan klarifikasi ke Polres Kukar terlebih dahulu. Jika informasi yang disebarkan tidak benar, itu bisa masuk kategori pencemaran nama baik,” ujarnya.
Pernyataan Ali selaras dengan informasi yang disampaikan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kukar, IPTU Jaelani. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jaelani menegaskan bahwa kasus tersebut sudah sepenuhnya diselesaikan secara damai sejak 2023.
“Tidak dilanjutkan, mas. Kasus ini sudah diselesaikan secara damai atau kekeluargaan sejak tahun 2023, dan tidak ada penetapan tersangka sama sekali,” ungkap Jaelani.
Dengan kembali munculnya informasi lama di dunia maya, baik kuasa hukum maupun pihak kepolisian berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut reputasi seseorang.
Mereka menegaskan pentingnya klarifikasi dan verifikasi agar tidak terjadi misinformasi yang dapat memperkeruh suasana publik maupun mencoreng nama pihak yang telah menyelesaikan perkara secara sah.(Silvi)
