Portalraya.com, Kukar – Perkembangan Kasus Kades Muara Muntai Ilir. Selasa pagi, (17/06/2025) Polres Kukar melakukan gelar perkara. Dari awal proses penyidikan hingga penetapan kasus tersangka.
Polres Kukar menunggu hasil Visum Rumah Sakit, yang kemudian akan dilakukan administrasi, Polres Kukar akan mengeluarkan penetapan tersangka. Kepada yang bersangkutan dan akan dilakukan pemanggilan kepada terstatus tersangka. Ada 3 tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kukar yang beinisial JR, AI, dan RD.
Melalui penyidik Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Kukar. Melakukan olah TKP. Puluhan personel gabungan bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengawal proses Olah TKP, Jumat (13/6/25).
Sekitar Pukul 14.00 dari pelabuhan depan PLN Muara Muntai, hingga ke rumah Kades Muara Muntai Ilir Arifadin Nur, dan diawasi oleh korban dan kuasa hukum korban.
“Untuk tersangka ada 3 yang berinisial JR, AI, dan RD, mereka juga koperatif saat dipanggil, ketiga pelaku tersebut akan kami panggil untuk penetapan tersangka,” ucap Ipda I Putu Rinda.
Dengan didukung adanya alat bukti yang kuat Polres Kukar, bisa menetapkan pelaku menjadi tersangka dan menunggu hasil Visum sebagai alat bukti untuk di pengadilan nanti. (Silvi)
