Portalraya.com, Kukar– Satreskrim Polres Kutai Kartanegara membongkar aksi penipuan bermodus penukaran emas palsu menjadi emas asli yang dilakukan tiga orang pelaku di sebuah toko emas di Jl. Danau Semayang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
Kasus ini bermula pada Kamis (30/07/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, saat seorang pria berinisial M-S datang ke Toko Emas Cahaya Baru 2 milik pelapor M-F (51). M-S menjual cincin emas seberat 5,07 gram dan sebuah kalung emas dengan berat sekitar 29,9 gram. Transaksi dilayani oleh A-R, karyawan toko.
Sekitar pukul 12.00 Wita di hari yang sama, A-R mulai mencurigai kalung yang dijual M-S adalah emas palsu. Namun sebelumnya, pelapor sudah membeli kalung tersebut seharga Rp8.250.000. Modus yang digunakan adalah menunjukkan kalung emas palsu beserta nota pembelian palsu yang seolah-olah membuktikan barang tersebut asli.
Penyelidikan mengungkap bahwa M-S tidak beraksi sendirian. Dua orang lain, berinisial H-H dan R-S, membantu dengan menyiapkan nota pembelian palsu. Setelah berhasil menukar emas palsu dengan emas asli milik toko, M-S langsung menuju Terminal Pasar Tenggarong. Di sana, ia naik ke mobil yang dikemudikan R-S, dan ketiga pelaku kabur menuju Kota Samarinda, kemudian melanjutkan pelarian ke Provinsi Lampung.
Kapolres Kukar melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, laporan resmi kasus ini diterima pada 31 Juli 2025 dengan Nomor LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polres Kukar. Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 1 Agustus 2025.
“Ketiga tersangka dijerat pasal terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, tim sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri ke luar daerah,” tegas Ecky.
Polisi mengimbau para pemilik toko emas untuk lebih teliti memeriksa barang sebelum transaksi, terutama terhadap perhiasan yang dibawa dengan disertai nota pembelian lama.(Silvi)
