Oknum Guru Agama di Kukar Diduga Cabuli Santri, Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Kejiwaan Tersangka

Portalraya.com, Kukar– Satreskrim Polres Kutai Kartanegara menetapkan seorang guru agama berinisial M-A (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Dugaan tindak pidana ini terjadi sejak Mei 2023 hingga Agustus 2024.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial A-Z (17) melaporkan perbuatan tersangka yang kerap melakukan tindakan tak senonoh. Berdasarkan keterangan korban, M-A yang saat itu bertugas sebagai guru agama mulai menunjukkan ketertarikan pribadi, mengutarakan perasaan, dan meminta korban agar tidak meninggalkannya. Tersangka kemudian diduga memeluk, mencium bibir, bahkan meminta korban membuka pakaian dan tidur bersama di kamar, serta menciumi bagian paha korban secara berulang.

Dalam Konferensi Pers, Jum’at 15/08/2025, Ecky Widi Prawira menjelaskan, laporan resmi diterima pada 11 Agustus 2025 dengan Nomor LP/B/58/VIII/2025/SPKT.Satreskrim Polres Kukar. Selanjutnya, pada 12 Agustus 2025, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/48/VIII/Res.1.24/2025/Satreskrim.

“Penyidik sudah memeriksa total 13 orang saksi, termasuk pelapor, ibu korban, rekan korban, dan pihak pondok pesantren. Barang bukti yang diamankan di antaranya selimut, pakaian korban, telepon genggam berisi video, hingga kartu ucapan,” ungkap Ecky.

Rangkaian penanganan perkara dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga pemeriksaan kejiwaan tersangka di RSJ Atma Husada Mahakam Samarinda pada 15 Agustus 2025. Korban juga menjalani pemeriksaan psikologi di UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur pada 16 Agustus 2025.

Pada 18 Agustus 2025, penyidik menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kukar dengan surat pengantar Nomor B/27/VIII/RES.1.24/2025/Satreskrim.

Tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban,” tegas Ecky.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *