Portalraya.com, Kukar– Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara membongkar kasus pencurian puluhan tabung gas elpiji dari sebuah toko sembako di Jl. Bara Sakti, Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Sebanyak tujuh orang, termasuk seorang perempuan yang diduga menjadi penadah, berhasil diamankan.
Kapolres Kukar melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu (19/07/2025) sekitar pukul 06.00 Wita. Pemilik warung, Zamhari (62), terkejut ketika membuka tokonya dan mendapati 93 tabung gas ukuran 3 kilogram telah hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan dua pelaku masuk dan mengangkut tabung-tabung tersebut.
“Kerugian korban mencapai Rp17,67 juta. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kukar,” ungkap Ecky.
Tim Alligator Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan salah satu pelaku. Pada Selasa (12/08/2025), polisi meringkus MI (16) di wilayah Mangkurawang. Dari hasil interogasi, MI mengaku beraksi bersama RA (18), MA (18), MAP (16), MIP (18), dan MF (18).
Selain para pelaku utama, polisi juga menangkap ET (44), seorang perempuan yang diduga menjadi penadah barang hasil curian. Dari rumah ET di Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, petugas menyita 17 tabung gas, ditambah enam tabung lainnya yang sempat dijual ke Bukit Biru.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 23 tabung gas elpiji,” jelas Ecky.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya.
Ecky mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan.(Silvi)
