Portalraya.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menaruh perhatian terhadap persoalan antrean panjang kendaraan truk yang hendak mendapatkan solar bersubsidi. Keluhan tersebut disampaikan para sopir saat menemui Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam aksi penyampaian aspirasi, Senin (24/8/2026).
Para pengemudi menyoroti pembatasan kuota solar bersubsidi yang dinilai berpengaruh terhadap aktivitas mereka. Pasalnya, solar menjadi kebutuhan penting untuk mengoperasikan kendaraan yang digunakan sebagai sumber penghasilan.
Merespons persoalan itu, Pemkot Samarinda berencana melakukan pembenahan terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi, terutama bagi kendaraan angkutan barang.
Langkah tersebut diarahkan untuk mengurangi panjangnya antrean di sejumlah SPBU sekaligus memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat kepada masyarakat yang memang berhak menerima.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai antrean yang terjadi sampai berhari-hari tidak semata-mata menunjukkan persoalan ketersediaan BBM. Menurutnya, kondisi tersebut juga harus ditelusuri dari sistem distribusi hingga kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai aturan.
“Kalau terjadi kelangkaan sehari dua hari mungkin kita bisa pahami. Tapi kalau berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan sampai parkir malam sampai pagi, kan itu patut dipertanyakan,” ujar Andi Harun.
Berdasarkan informasi dan bukti yang diterima pemerintah, Andi Harun mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli antrean di beberapa SPBU.
Para sopir disebut harus membayar sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk memperoleh kupon atau tempat dalam antrean. Kondisi tersebut dinilai menambah beban pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan mereka.
“Kami memiliki alat-alat bukti. Ada sopir yang mengatakan sebenarnya tidak setuju. Mereka harus membayar kupon antrean antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Kalau tidak ikut, mereka tidak mendapatkan apa-apa,” katanya.
Pemkot Samarinda kini mendalami dugaan praktik tersebut pada sekitar lima SPBU. Namun, Andi Harun menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru menjatuhkan sanksi sebelum memperoleh kepastian mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.
Pengecekan akan dilakukan bersama kepolisian, Pertamina Patra Niaga, dan pihak terkait lainnya. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan rekomendasi sanksi sesuai aturan, termasuk opsi penghentian operasional SPBU.
Andi Harun meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara cermat sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar fakta yang jelas.
“Kita harus cermat, jeli, tidak boleh gegabah mengambil kebijakan. Kita harus pikirkan matang-matang berdasarkan basis fakta apa adanya,” tegasnya.
Untuk memperbaiki sistem penyaluran, Pemkot Samarinda juga mempertimbangkan penerapan fuel card bagi kendaraan angkutan yang menggunakan solar bersubsidi.
Penggunaan sistem tersebut diharapkan dapat memudahkan pengawasan terhadap konsumsi BBM sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan.
Meski demikian, Andi Harun menyadari bahwa penggunaan fuel card tidak sepenuhnya menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan. Pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan sistem berjalan sebagaimana mestinya.
“Fuel card memang berat. Artinya berat untuk melakukan lagi praktik-praktik seperti sebelum-sebelumnya. Bukan berarti tidak bisa lagi diakali, masih ada yang bisa akali,” ujarnya.
Selain fuel card, pemerintah juga tengah mempersiapkan sistem digital yang nantinya digunakan untuk mengatur antrean kendaraan di SPBU.
Aplikasi tersebut ditargetkan mulai menjalani uji coba pada awal hingga pertengahan September 2026. Pemerintah terlebih dahulu akan menguji sistem tersebut sebelum diterapkan secara lebih luas.
“Harus ada trial and error dulu. Jangan sampai begitu kami launching justru banyak error-nya. Itu malah menimbulkan kegaduhan baru,” kata Andi Harun.
Apabila sistem digital belum dapat berjalan secara maksimal, Pemkot Samarinda menyiapkan pilihan lain berupa kupon antrean manual. Namun, mekanismenya akan dibuat sedemikian rupa agar tidak menimbulkan pungutan tambahan.
Pembahasan bersama para sopir juga mencakup persoalan kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Andi Harun menjelaskan bahwa aturan terkait ODOL merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, Pemkot Samarinda tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pengecualian di luar ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah daerah memberikan masa penyesuaian kepada pemilik kendaraan untuk melakukan normalisasi. Waktu penyesuaian yang sebelumnya ditetapkan selama dua bulan kemudian diperpanjang menjadi tiga bulan setelah pemerintah menerima aspirasi dari para sopir.
Kendaraan yang telah menjalani uji kir dan dinyatakan memenuhi persyaratan dapat kembali mendapatkan layanan BBM bersubsidi. Sementara kendaraan yang belum memenuhi ketentuan harus menjalani proses normalisasi.
“Kalau tidak lolos uji kir karena kendaraannya masih overloading, overdimensi, harus dinormalisasi. Agar lebih berkeadilan, kita tetap wajibkan mereka ikut uji kir,” jelasnya.
Pemkot Samarinda juga berencana mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan untuk meminta keringanan biaya normalisasi kendaraan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemilik kendaraan memenuhi aturan tanpa menghadapi beban biaya yang terlalu berat.
Menurut Andi Harun, penataan distribusi solar bersubsidi bukan hanya menyangkut pengawasan terhadap BBM. Pemerintah juga berupaya memastikan kegiatan angkutan barang dapat berlangsung tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Pemkot Samarinda menargetkan persoalan antrean panjang di SPBU dapat ditekan sekaligus memastikan subsidi BBM tersalurkan kepada masyarakat yang menjadi sasaran.
“Kami ingin tata kelola BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan di satu sisi menciptakan tertib pemakaian jalan raya, tidak lagi ada pemandangan antrean yang sangat panjang berhari-hari di SPBU tertentu,” pungkasnya.
