Portalraya.com, Samarinda– Ungkapan klasik “pagar makan tanaman” kembali menemukan relevansinya dalam sebuah kasus pencurian yang berhasil diungkap aparat kepolisian di Kota Samarinda. Jajaran Polsek Samarinda Seberang secara profesional mengungkap aksi pencurian puluhan karung bawang yang ironisnya dilakukan oleh dua orang wanita yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik usaha.
Kasus ini terjadi di sebuah toko sembako yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 1, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir. Peristiwa pencurian berlangsung pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026, sekitar pukul 02.45 WITA, saat kondisi toko dalam keadaan sepi dan pemilik tidak berada di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara, terlihat empat orang pelaku secara terorganisir mengangkut barang dagangan berupa 10 karung bawang putih dan 1 karung bawang bombay. Aksi tersebut dilakukan menggunakan satu unit mobil pikap, sehingga berjalan relatif cepat tanpa menarik perhatian warga sekitar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6 juta. Tidak terima atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R (33) dan S (58).
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 karung bawang bombay, 10 karung bawang putih, 10 karung bawang merah, serta satu lembar nota kwitansi yang berkaitan dengan transaksi barang hasil pencurian. Sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa pandang bulu.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindak pidana, siapa pun pelakunya. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, subsider pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Seberang.
