Portalraya.com, Kukar – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial AP (37) yang diketahui merupakan residivis narkoba ditangkap dengan barang bukti 48 poket sabu-sabu seberat 12,1 gram brutto di Jalan Taruna RT 12, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, pada Sabtu (06/09/2025) malam.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono SH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Tim Garangan Unit Reskrim langsung bergerak ke TKP dan sekitar pukul 19.00 Wita mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan puluhan poket sabu yang disembunyikan di sela lantai dekat terpal,” ujar IPDA Dwi.
Pelaku AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama FY (DPO). Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di kawasan Kilometer 1 Loa Janan, dengan imbalan sebesar Rp5 juta.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa bungkus rokok, amplop putih, dan korek api. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Polisi menegaskan, pengembangan kasus masih dilakukan untuk memburu pemasok utama yang hingga kini berstatus buron.(Silvi)
