Polsek Samarinda Seberang Bongkar Jaringan Narkotika, Ungkap Peredaran dan Dugaan Produksi Pil Ekstasi

5f4c5e5a-713a-49c4-ad71-7e07ca4f6014

Portalraya.com, Samarinda– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkotika. Hal ini ditunjukkan melalui keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang juga mengarah pada dugaan aktivitas produksi ilegal, sebagaimana dipaparkan dalam kegiatan press release resmi pada Senin (19/01/2026).

Press release yang digelar di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H. Turut hadir Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Dedi Setiawan, S.H., Wakapolsek Samarinda Seberang AKP Taufik Hidayat, Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, S.H., unsur fungsi terkait, serta sekitar 30 awak media lokal dan regional.

Dalam keterangannya, AKP Ahmad Baihaki menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui patroli dan penyelidikan intensif oleh personel Polsek Samarinda Seberang.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang mendorong sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi yang dikuasai pria tersebut. Dari hasil interogasi awal, polisi mengamankan tersangka pertama berinisial RN (32).

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka kedua berinisial RR (33), yang diduga berperan sebagai pemasok. Petugas bergerak menuju kediaman RR di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika.

“Dari penggeledahan, kami tidak hanya menemukan narkotika siap edar, tetapi juga peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi. Ini menunjukkan adanya aktivitas yang sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas AKP Ahmad Baihaki.

Barang bukti yang diamankan meliputi pil ekstasi berbagai motif, bubuk berwarna pink siap cetak, plastik klip bening, alat cetak pil, blender, alat pres, bahan kimia, alat takar, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka RN dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026, sementara tersangka RR dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Menutup keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika. Kegiatan press release berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *