Portalraya.com, Samarinda– Komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditunjukkan oleh Polsek Sungai Kunjang. Melalui kerja cepat dan terukur, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lingkungan tempat ibadah, sekaligus mengamankan pelaku utama beserta dua orang penadah yang terlibat dalam peredaran barang hasil kejahatan.
Kasus ini terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar siang hari di Musholla Nurul Ikhsan yang berlokasi di Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Saat kejadian, korban diketahui tengah beristirahat setelah melaksanakan salat Dzuhur dan meletakkan telepon genggam miliknya di dalam musholla. Namun, ketika terbangun, korban mendapati ponsel tersebut telah hilang.
Merasa dirugikan, korban kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area musholla. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria masuk ke dalam musholla dan mengambil telepon genggam milik korban sebelum meninggalkan lokasi. Rekaman tersebut selanjutnya dijadikan barang bukti awal untuk melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan analisis lapangan, pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (23) yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap keterlibatan dua orang lainnya yang berperan sebagai penadah, masing-masing berinisial A (31) dan B (22). Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ponsel hasil curian tersebut dijual melalui platform media sosial marketplace dengan sistem transaksi cash on delivery (COD), di mana ketiga tersangka sama-sama memperoleh keuntungan dari penjualan barang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Sementara itu, dua tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam guna mendukung proses penyidikan.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terlebih yang dilakukan di lingkungan tempat ibadah.
“Kami akan menindak tegas pelaku pencurian maupun pihak-pihak yang membantu menikmati hasil kejahatan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga rasa aman dan ketenangan masyarakat, termasuk di tempat ibadah,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Silvi)
