Portalraya.com, Samarinda– Upaya tegas Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan oleh Polsek Samarinda Kota. Melalui kerja cepat dan terukur, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Pulau Banda, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur.
Kasus tersebut bermula pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, korban yang baru saja pulang bekerja memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir mess dengan kondisi kendaraan tidak terkunci dan kunci telah dicabut. Namun, keesokan paginya, korban terkejut mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dari lokasi parkir.
Merasa dirugikan, korban segera melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area mess. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria yang tidak dikenal membawa sepeda motor korban dengan cara mendorongnya keluar dari area parkir. Bukti tersebut kemudian menjadi dasar laporan resmi korban ke Polsek Samarinda Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan analisis lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 Wita, seorang pria berinisial ES (27) berhasil diamankan di kawasan Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka ES mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya. Pelaku mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi guna menghindari perhatian warga sekitar. Saat ini, rekan tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Akibat perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polsek Samarinda Kota dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya,” tegas Kompol IGN Adi Suarmita.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.(Silvi)
