Salahgunakan Kepercayaan Perusahaan, Karyawan Ekspedisi Gelapkan Barang Kiriman Senilai Rp98 Juta di Samarinda

757d550e-45e0-4a5a-990c-3ed6ad85d3c2

Portalraya.com, Samarinda– Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga iklim usaha yang aman, sehat, dan berintegritas kembali ditegaskan oleh Polsek Sungai Kunjang. Melalui kerja cepat dan profesional, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan jasa ekspedisi di Kota Samarinda. Pelaku berinisial NA (24) diamankan setelah diduga menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menggelapkan barang kiriman bernilai hampir Rp100 juta.

Kasus ini terjadi di kantor pusat salah satu perusahaan logistik yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 08.30 WITA. Pelaku yang bekerja sebagai kurir diduga memanfaatkan akses dan kewenangan jabatannya untuk menguasai paket berisi barang elektronik bernilai tinggi yang seharusnya dikirimkan kepada pelanggan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, paket tersebut telah tercatat dalam sistem incoming perusahaan. Namun, pada saat proses pemuatan ke kendaraan operasional, pelaku dengan sengaja tidak melakukan pemindaian (scanning) terhadap paket tersebut. Tindakan ini membuat barang tidak terdata dalam sistem pengiriman, sementara pelaku berpura-pura telah menjalankan prosedur sesuai standar operasional.

Kecurigaan pihak manajemen muncul setelah dilakukan pencocokan data pengiriman dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area gudang. Dari hasil analisis tersebut, terlihat jelas adanya paket yang dikeluarkan tanpa melalui prosedur resmi. Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp98.996.000.

Menindaklanjuti laporan resmi dari pihak perusahaan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, (22/01/2026) sore di lokasi tempatnya bekerja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yakni satu unit iPhone 17 Pro Max 256 GB warna Cosmic Orange lengkap dengan kotaknya dan satu unit iPhone 14 128 GB warna putih, yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.

f52c457f-a00f-48e8-9c90-e9bd084204d4 f12c5922-3b43-46ed-8d58-8896a0cceb6b

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan dunia usaha maupun masyarakat.

“Kepercayaan adalah fondasi utama dalam dunia kerja, terlebih di sektor jasa. Setiap penyalahgunaan kewenangan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Polsek Sungai Kunjang juga mengimbau pelaku usaha untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *