Dua Pelaku Pencurian HP Penjual BBM Eceran di Samarinda, Berhasil Diamankan Polsek Sungai Kunjang

photo-output

Portalraya.com, Samarinda– Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan oleh Polsek Sungai Kunjang. Melalui kerja cepat dan terukur, Unit Operasional Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan warga, dengan mengamankan dua orang tersangka yang diduga mencuri telepon genggam milik seorang penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di wilayah Kota Samarinda.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan M. Said Gang Madurasa, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Saat kejadian, korban tengah melayani pembeli BBM eceran di warung miliknya. Ketika korban keluar untuk mengisi BBM ke kendaraan pembeli, salah satu pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan mengambil sebuah telepon genggam yang diletakkan di atas meja.

Setelah berhasil menguasai barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri tanpa melakukan pembayaran atas BBM yang telah diisi.

Aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.500.000. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang untuk mendapatkan penanganan hukum. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial D (41) pada Jumat (22/01/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan Jalan Teuku Umar, tepatnya di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan tersangka kedua berinisial B (29) beberapa jam kemudian di lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme C55 warna hitam milik korban.

358d923d-393e-4da9-aa00-0c0de880098a
Barang bukti satu unit handphone

Berdasarkan hasil pemeriksaan, nomor IMEI telepon genggam tersebut sesuai dengan data kepemilikan korban, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana pencurian tersebut.

Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menyampaikan bahwa para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.(Silvi)

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk tetap waspada saat beraktivitas dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas AKP Ning Tyas.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang. Secara umum, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang terpantau aman dan kondusif.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *