Portalraya.com, Kukar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kamar hunian warga binaan, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus memastikan lingkungan lapas tetap aman dan terbebas dari handphone, pungutan liar, serta narkotika (Halinar).
Sidak yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA itu dipimpin oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) dengan melibatkan jajaran staf serta regu pengamanan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di sejumlah blok hunian, meliputi Blok Sriwijaya, Blok Majapahit, Blok Singasari, hingga Blok Kutai.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurastra Wibawa, menjelaskan bahwa kegiatan sidak rutin menjadi langkah antisipatif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Dari hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan handphone, barang elektronik terlarang maupun narkotika di dalam kamar hunian warga binaan. Namun, petugas mengamankan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan, seperti tongkat panjang, potongan besi berukuran kecil, dan garpu tajam,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pelaksanaan razia tidak hanya sebatas menjalankan prosedur, tetapi juga menjadi bentuk pengawasan yang harus dilakukan secara berkesinambungan demi meminimalkan potensi gangguan keamanan.
“Razia ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya kontrol sekaligus wujud sikap waspada terhadap segala kemungkinan yang tidak kita inginkan. Celah itu pasti ada, dan sudah menjadi tugas kita bersama untuk menutup setiap celah tersebut serapat-rapatnya,” katanya.
Lebih lanjut, I Wayan menegaskan bahwa inspeksi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari implementasi Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Lapas Kelas IIA Tenggarong berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari peredaran narkotika maupun penggunaan handphone ilegal.
