Portalraya.com, Kukar— Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diharapkan menjadi simbol kemajuan bangsa ternyata menyimpan potret buram yang mencederai kemanusiaan. Di balik gegap gempita kemajuan, praktik keji perdagangan manusia masih menyelinap di wilayah yang bersinggungan langsung dengan kawasan strategis tersebut.
Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kutai Kartanegara berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua gadis remaja berusia 17 tahun asal Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya dijebak dengan modus penawaran kerja oleh seorang perempuan berinisial IM (42), yang kemudian menjadikan mereka pekerja seks komersial (PSK) di Lokalisasi Galendrong, Kecamatan Muara Jawa, Kukar hanya sekitar satu jam dari kawasan inti IKN.
Kapolres Kukar AKBP Dodi Surya Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira, mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang keberadaan perempuan di bawah umur yang diduga dijadikan PSK di sebuah wisma di Komplek Lokalisasi Galendrong, Wisma Bunga Mawar.
Mendapati laporan tersebut, polisi bersama tim gabungan dari Otorita IKN dan instansi terkait lainnya segera melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi.
“Penggerebekan dilakukan tengah malam saat aktivitas lokalisasi sedang berjalan. Dari sejumlah pekerja wanita yang diperiksa, kami menemukan dua orang yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial RK dan YS,” jelas AKP Ecky dalam konferensi pers, Selasa (22/07/2025).
Ironisnya, ketika petugas mendatangi lokasi, korban YS ditemukan dalam kondisi ketakutan ekstrem, bersembunyi di dalam gentong air di kamar mandi. Ini menjadi bukti bahwa mereka tidak berada di tempat tersebut secara sukarela.
Kepada polisi, kedua korban mengaku tidak pernah mengetahui pekerjaan apa yang akan mereka jalani di Kalimantan Timur. Mereka hanya dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan dan ditanggung semua biaya keberangkatannya oleh pelaku IM.
RK diketahui sudah berada di Kukar sejak Maret 2025, sementara YS baru tiba di akhir Mei 2025. Keduanya diterbangkan dari Kendari ke Balikpapan, kemudian dijemput dan dibawa langsung ke lokasi oleh IM.
“Benar, mereka dibiayai. Tapi semua biaya tiket pesawat, transportasi darat, serta konsumsi dijadikan utang. Pelaku mengklaim bahwa RK dan YS harus bekerja sampai utang tersebut lunas,” terang Kasat Reskrim.
Namun yang mengerikan, tidak pernah sekalipun korban melihat catatan atau buku utang. Semua informasi soal sisa utang hanya disampaikan secara lisan oleh pelaku. Dari pengakuan IM, RK masih memiliki utang sekitar Rp5 juta, sementara YS disebut baru saja melunasi utangnya sebelum penggerebekan.
Selain menyetor Rp50 ribu hingga Rp150 ribu dari hasil menemani dan melayani tamu di kamar, kedua korban juga diwajibkan membayar biaya listrik dan makan sebesar Rp300 ribu per bulan, di luar pembayaran utang tersebut.
Pada awalnya, RK dan YS hanya dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) di tempat karaoke. Namun dalam waktu singkat, keduanya dipaksa melayani tamu untuk hubungan seksual demi memenuhi setoran kepada IM.
“Ini jelas bentuk eksploitasi. Mereka hanya ingin mencari pekerjaan yang halal, namun justru dijebak, dijadikan alat pemuas dan dikekang dengan sistem utang,” tegas Ecky.
Kedua korban pun tidak memiliki kebebasan untuk keluar dari lokasi karena merasa masih memiliki utang yang harus dibayar. Inilah bentuk perbudakan gaya baru yang sangat sulit dideteksi tanpa laporan dari masyarakat atau penyelidikan intensif.
Pelaku IM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,
Pasal 88 Jo Pasal 751 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul,
Pasal 506 KUHP tentang keuntungan dari pelacuran perempuan.
“Ancaman hukumannya berat. Minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara, dan denda antara Rp120 juta sampai Rp600 juta,” ungkap Ecky.
Barang bukti yang diamankan antara lain buku catatan utang, nota transaksi jasa LC, serta buku pemasukan wisma yang menjadi tempat eksploitasi berlangsung.
Kecamatan Muara Jawa, tempat ditemukannya praktik ini, merupakan salah satu kecamatan pesisir yang masuk dalam kawasan pengembangan penyangga IKN. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Samboja dan Sangasanga, menjadikannya titik strategis yang rawan dijadikan jalur atau lokasi transit berbagai aktivitas ilegal termasuk perdagangan manusia.
Oleh karena itu, pemerintah bersama kepolisian kini menggencarkan Operasi Yustisi Prostitusi untuk memastikan kawasan yang menjadi lintasan IKN benar-benar bersih dari praktik-praktik ilegal yang mengancam ketertiban dan keamanan publik.
Setelah diselamatkan, kedua korban kini tengah menjalani proses rehabilitasi dan pembinaan di lembaga perlindungan sosial anak. Mereka akan mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum, sebelum akhirnya dikembalikan ke keluarga masing-masing di Kendari.
Kasus ini menjadi cermin betapa mudahnya remaja yang tidak memiliki akses informasi dan perlindungan menjadi sasaran perdagangan manusia. Modus yang digunakan tidak lagi hanya penculikan, melainkan manipulasi utang dan janji palsu pekerjaan, yang kian sulit dilacak bila tak ada kesadaran bersama. (Silvi)
