Tindak Lanjut Temuan BPK, Pengembalian Kerugian Daerah Pemkab Kukar Capai Rp2,1 Miliar

Portalraya.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengupayakan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah. Hingga awal Agustus 2026, pengembalian kerugian daerah yang berhasil dihimpun telah mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan pemerintah daerah telah melaporkan perkembangan penyelesaian temuan tersebut kepada BPK. Saat ini, Pemkab Kukar masih menunggu jadwal untuk memaparkan hasil tindak lanjut yang telah dilakukan.

“Kami sudah bersurat kepada BPK dan saat ini menunggu jadwal untuk menyampaikan hasil tindak lanjut yang telah dilakukan. Setelah itu, kami akan mengikuti rekomendasi yang diberikan BPK,” ujar Sunggono saat ditemui awak media, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, nilai pengembalian tersebut berasal dari sejumlah pihak yang mengakui telah menerima aliran dana dan kemudian mengembalikannya kepada pemerintah daerah.

“Sudah ada beberapa orang yang mengembalikan hingga lunas. Total pengembaliannya saat ini sekitar Rp2,1 miliar, sedangkan sisanya masih dalam proses,” katanya.

Sunggono menuturkan, Pemkab Kukar terus mengimbau pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban untuk segera menyelesaikan pengembalian kerugian daerah sebagai bentuk itikad baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain fokus pada pemulihan kerugian daerah, pemerintah juga akan menindak aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat melalui mekanisme penegakan disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau memang terbukti merugikan keuangan negara tentu ada konsekuensinya. Mekanisme sanksinya sudah diatur, baik secara administrasi maupun sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sunggono menyampaikan bahwa Inspektorat masih memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang berupaya menyelesaikan kewajibannya selama penanganan perkara masih berada pada ranah administratif. Namun, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, penanganan selanjutnya akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami berharap seluruh pihak yang masih memiliki kewajiban dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (Danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *