Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Curat, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Portalraya.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Perum PKL, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, pada Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berinisial AH (18) merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial MHD (37). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Elang Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Sejati, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksinya dengan cara memantau rumah korban terlebih dahulu. Setelah memastikan dalam keadaan kosong, pelaku memanjat pagar dan mencongkel gembok pintu rumah untuk masuk.

“Pelaku masuk ke dalam kamar, membongkar lemari, dan mengambil satu unit handphone merek Vivo V27E warna hitam, uang titipan Dasa Wisma sebesar Rp1.300.000, uang di dompet Rp1.300.000, serta uang simpanan dalam kaleng Rp700.000. Total kerugian korban mencapai Rp7.800.000,” jelas Kapolsek.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *