KPK Dalami Aliran Dana ke Bebizie, Tegaskan Bukan Honor Manggung

WhatsApp Image 2026-08-20 at 06.14.09

Portalraya.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati.

Dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara gratifikasi berdasarkan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, dana yang sedang ditelusuri penyidik bukan merupakan pembayaran atas pekerjaan Bebizie sebagai penyanyi.

Penyidik, kata dia, menemukan indikasi adanya pemberian uang dari PT BKS kepada Bebizie yang tidak berkaitan dengan aktivitas profesionalnya di bidang hiburan.

“Ini bukan terkait aktivitas profesionalnya. Ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Hingga kini, KPK belum menyampaikan nominal dana yang diduga diterima Bebizie. Namun, dugaan penerimaan tersebut telah dikonfirmasi kepada Bebizie saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bebizie disebut mengakui adanya penerimaan uang dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut.

Meski demikian, hingga 18 Agustus 2026, KPK belum menerima pengembalian uang dimaksud. Penyidik masih menunggu realisasi pengembalian sesuai dengan komitmen yang disampaikan Bebizie.

Selanjutnya, KPK akan menelusuri lebih jauh asal dana, tujuan pemberian serta kaitannya dengan perkara yang kini tengah dikembangkan.

Sebelumnya, Bebizie menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya di KPK berkaitan dengan aktivitasnya sebagai penyanyi.

Ia mengaku pernah beberapa kali tampil dalam acara di Kalimantan Timur pada 2017–2018. Saat itu, menurut Bebizie, dirinya diundang sebuah perusahaan untuk mengisi acara.

Bebizie juga menyatakan uang yang diterimanya merupakan honor profesional atas penampilannya sebagai penyanyi.

Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian yang didalami penyidik. KPK justru menemukan dugaan aliran dana dari PT BKS yang disebut tidak berkaitan dengan pembayaran honor menyanyi.

KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai motif maupun tujuan pemberian dana tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

Dugaan aliran dana kepada Bebizie merupakan bagian dari pengembangan perkara yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam proses penyidikan, KPK pada Februari 2026 menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi. Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang perhitungannya didasarkan pada produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Penyidik kemudian memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menerima ataupun menyalurkan dana dalam perkara tersebut.

Bebizie menjadi salah satu pihak yang diperiksa untuk membantu mengungkap dugaan aliran dana tersebut.

KPK memastikan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan adanya keterkaitan dengan perkara.

Saat ini, KPK masih menunggu pengembalian dana dari Bebizie sekaligus mendalami sumber dan tujuan pemberian uang yang diduga berasal dari PT BKS tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *