Kapolres Gunungkidul Berikan Materi Pencegahan Tindak Pidana dalam Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan 2026

Portalraya.com, Gunung Kidul- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan melalui kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026 yang digelar di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Jumat (13/03/2026).

Kegiatan strategis ini menjadi forum koordinasi dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan tugas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari Dr. Budhi Purwanto, serta Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh 18 Panewu dan 144 Lurah dari seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul yang menjadi peserta utama dalam program pembinaan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa menyampaikan materi penting bertajuk “Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Pencegahan Tindak Pidana Umum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.”

Materi ini menitikberatkan pada pentingnya peran aparatur kalurahan dalam menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bukan bertujuan mencari kesalahan aparatur pemerintah desa, melainkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, sejumlah potensi pelanggaran hukum yang sering muncul di tingkat kalurahan antara lain praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi, penanganan sengketa warga yang kurang optimal, hingga manipulasi data kependudukan atau dokumen resmi.

“Potensi pelanggaran dapat terjadi melalui pungutan liar dalam proses administrasi, penyelesaian konflik warga yang tidak ditangani secara tepat, maupun manipulasi data kependudukan atau surat-surat resmi,” ujar AKBP Damus Asa.

Ia juga menjelaskan bahwa banyak persoalan hukum yang terjadi di tingkat desa bukan semata-mata disebabkan oleh niat jahat, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap prosedur, lemahnya tertib administrasi, serta minimnya pengawasan internal.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama aparat keamanan mendorong optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa di setiap kalurahan.

Kehadiran dua unsur tersebut diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan pendampingan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara cepat dan tepat.

Di akhir paparannya, Kapolres Gunungkidul mengingatkan seluruh lurah agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian, profesionalitas, dan integritas.

“Bapak dan Ibu lurah diharapkan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas serta menjadi pengayom masyarakat yang baik, sehingga dapat terhindar dari permasalahan hukum dalam menjalankan kewajiban sebagai penyelenggara pemerintahan kalurahan,” pungkasnya.

Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemerintah kalurahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *