Pengungkapan Kasus Narkotika di Sebulu, Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Terduga Pengedar

9bf0ddf7-f343-49dd-ae43-0d64ba241cea

Portalraya.com, Kukar– Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Kutai Kartanegara melalui keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sebulu. Seorang pria berinisial K (36) diamankan aparat kepolisian dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Rabu malam (11/02/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di kediamannya di Jalan Selayar RT 006, Desa Mekar Jaya.

Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi awal diterima pada awal Februari 2026 dan segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba dengan serangkaian penyelidikan tertutup dan pemantauan intensif.

Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa tim mulai melakukan observasi sejak 6 Februari 2026.

Berdasarkan hasil pendalaman informasi dan pengumpulan keterangan tambahan pada 7 Februari, identitas serta ciri-ciri terduga pelaku semakin mengerucut, termasuk lokasi rumah yang diduga menjadi tempat transaksi.

“Pada 11 Februari sekitar pukul 21.30 WITA, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai hasil penyelidikan memasuki rumah yang telah dipantau. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan pengamanan,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan
sesuai prosedur hukum, aparat menemukan delapan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,80 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tergeletak di lantai, tepat di hadapan tersangka.

9b6f757d-4352-4bd6-9858-44d5aca810c3
Barang Bukti yang Diamankan.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu bendel plastik klip, satu plastik bening, satu timbangan digital, satu korek api gas, satu tas kecil warna merah, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang dan jalur distribusi yang digunakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal seumur hidup.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan aparat dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika.

Kepolisian juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, sebagai bentuk kolaborasi dalam melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah dari ancaman narkotika.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *