Polsek Kota Bangun Tangkap Wanita Simpan 53 Paket Sabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Portalraya.com, Kukar – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial I (37) ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu-sabu di rumahnya, Senin (04/08/2025).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.50 WITA, menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih, Desa Liang RT 012, Kecamatan Kota Bangun. Unit Reskrim Polsek Kota Bangun segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan.

“Saat kami tiba di lokasi, tersangka berada di belakang rumah. Setelah diinterogasi, dia mengakui menyimpan sabu di kolong rumah,” ungkap Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, kepada awak media.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung Kepala Desa Liang, polisi menemukan satu kantong plastik bening berisi amplop. Di dalamnya terdapat plastik klip besar yang memuat 53 paket kecil kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto total 17,66 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa pipet kaca, sendok takar, tisu, dan plastik klip.

Tersangka I mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ia diduga kuat sebagai pengedar.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas yang melakukan penangkapan serta kepala desa yang turut menyaksikan penggeledahan.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *