Polsek Loa Janan Ungkap Komplotan Curas Antarwilayah, Residivis Dibekuk Usai Rampas Perhiasan Lansia Senilai Rp93 Juta

Portalraya.com, Kukar- Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi perampasan terhadap seorang perempuan lanjut usia dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe SH MH menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Dusun Harapan Sejahtera RT 001, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan. Korban bernama Hj. Nursiah (64), seorang petani asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, saat itu berada di depan rumahnya sebelum tiba-tiba dihampiri dua pelaku menggunakan sepeda motor.

“Pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX mendekati korban. Salah satu pelaku kemudian merangkul korban dari arah belakang dan secara paksa menarik kalung serta anting emas yang dikenakan korban,” jelas Kapolsek.

Korban yang berusaha mempertahankan perhiasannya sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri ke arah Samarinda melalui wilayah Desa Batuah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan bawah telinga, sementara kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp93 juta.

Menindaklanjuti laporan korban yang juga sempat viral di media sosial, tim gabungan dari Team Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Opsnal Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda, Team Macan Borneo Jatanras Polresta Samarinda, serta Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Timur Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pelaku pertama bernama MY (48), yang diketahui merupakan residivis kasus curas, berhasil diamankan di kawasan KM 45 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan bersama barang bukti sepeda motor Honda PCX merah bernomor polisi KT 3610 BBG. Sementara pelaku kedua, M (37), ditangkap saat berada di kawasan Lokalisasi Manggar Sari, Balikpapan Timur.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda, yakni tiga tempat kejadian perkara di wilayah Loa Janan dan tiga lainnya di Kota Samarinda. Perhiasan hasil kejahatan diketahui telah dijual kepada seseorang di kawasan Pasar Pagi Samarinda yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Uang hasil penjualan emas tersebut kemudian dibagi dua oleh para pelaku dan digunakan untuk berjudi secara online, membeli narkotika, serta berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp14 juta hasil penjualan emas, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, pakaian milik pelaku, serta sebuah cincin emas yang dibeli kembali menggunakan uang hasil kejahatan.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan emas hasil kejahatan tersebut.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *