Polsek Muara Jawa Ungkap Peredaran Sabu di Permukiman Pesisir, Polisi Amankan 8 Paket Narkotika Siap Edar

Portalraya.com, Kukar- Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah pesisir kembali menunjukkan hasil. Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan permukiman warga Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di kawasan Jalan A. Yani Gang Pusaka RT 25, Kelurahan Muara Jawa Pesisir. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (28) yang diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika.

Kapolsek Muara Jawa IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan berwarna pink di kawasan tersebut.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah kontrakan yang ditempati tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penindakan,” jelas Kapolsek.

Tim Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU Subhan Sunu, S.H. bersama sejumlah personel kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, petugas melakukan penggeledahan rumah serta pemeriksaan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat sebagai saksi.

Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Polisi menemukan 8 paket sabu yang disimpan di dalam tas tangan berwarna hitam milik tersangka.

Selain sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A03 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Dari hasil penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat kotor 10,68 gram, dengan berat bersih sekitar 7,96 gram setelah dikurangi berat pembungkus.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama tersangka ke Mapolsek Muara Jawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I secara melawan hukum.

Polsek Muara Jawa menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *