Satresnarkoba Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Sabu di Samarinda Utara-Muara Badak, Empat Pelaku Diamankan

Portalraya.com, Samarinda- Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda dengan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Samarinda-Muara Badak, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Pada Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, petugas menemukan dua pria yang mencurigakan sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pria tersebut diketahui berinisial F.A. dan A.S.. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat bruto sekitar 2,44 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perantara berinisial S.C. yang berdomisili di wilayah Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Mendapatkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dengan mendatangi alamat yang dimaksud.

Sekitar pukul 22.30 WITA, aparat kepolisian berhasil mengamankan S.C. yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran sabu.

Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria lain berinisial A.U. yang tinggal di wilayah Kampung Baru, Muara Badak. Petugas kemudian bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan lanjutan.

Sekitar pukul 23.00 WITA, tim berhasil mengamankan A.U. di rumahnya. Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan 25 poket sabu dengan berat bruto sekitar 7,21 gram yang disimpan dalam sebuah kotak hitam.

Selain itu, ditemukan pula satu sendok penakar, plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta uang tunai sebesar Rp6 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.

Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya beberapa unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dua tersangka yakni F.A. dan A.S. diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara, S.C. berperan sebagai penghubung distribusi, sementara A.U. diduga bertindak sebagai penjual dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan terkait penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *